HOME / Hukum

Polda Riau Tangkap Napi Lapas Kendalikan Peredaran Sabu Internasional

Kamis, 26 Januari 2023 | 12:23:15 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
Polda Riau Tangkap Napi Lapas Kendalikan Peredaran Sabu Internasional - Pekanbaruexpress
Konfrensi Pers pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Riau, Kamis (26/1/2023). foto:mcr

Pengakuan RIKO alias KORI, dia mengatakan, mendapatkan sabu tersebut sekitar 5 bulan lalu dari YUD (DPO) sebanyak 4 kg dan diakui sebagian sudah terjual.

Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumut hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.

Setelah pemaparan kronologis penangkapan, Wakapolda memimpin pemusnahan barang bukti. Sabu dilarutkan dan ekstasi di blender. 

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Kemenhaj Ingatkan Masyarakat Waspadai Badal Haji Fiktif
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:26:52 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
3
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB