Wakapolda menjelaskan, penangkapan sabu ini berawal masuknya informasi Kamis (6/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB yang diterima Kasubdit III AKBP Diari.
Setelah didalami, tim ini berhasil mengamankan IRF dan NIA di Perum Grand Bafanda Blok E 3 No 10, Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya.
"Sabu ini diamankan di dalam rumah dan berhasil menangkap IRF dan INA bersama 20 ribu butir ekstasi dan barang bukti lainnya," terang Wakapolda.
Kampar Junior FA Wakili Riau di Piala Garuda Anak Indonesia di Lampung Seni Nasional
Kampar Kembali Gelar Kejurnas Motoprix Region A Sumatera Seri 3 Riau 2026
Hasil introgasi, keduanya mengaku barang bukti tersebut baru saja dijemput disalah satu home stay di Pekanbaru.
"Keduanya mengaku diperintah Leo, napi yang ditahan di Lapas Kelas 2A Pekanbaru," ujar Wakapolda.