Prosesnya, tersangka Leo memberikan perintah melalui aplikasi WA menghubungi IRF. Setelah itu, tersangka Leo memberikan perintah lanjut agar keduanya mengantarkan sabu 10 kg dan 10.000 butir ekstasi kepada kurir penjemput.
"Para pelaku menggunakan sandi “21” serta menerima upah kerja sebesar Rp5 juta,"
Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang diamankan, sekitar pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan tersangka AFR saat berada di depan masjid Baitul Insan parit Indah Simpang Tiga Bukitraya berikut 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor.
Kampar Junior FA Wakili Riau di Piala Garuda Anak Indonesia di Lampung Seni Nasional
Kampar Kembali Gelar Kejurnas Motoprix Region A Sumatera Seri 3 Riau 2026
Dari interogasi terhadap AFR, mengaku dirinya diperintah pelaku BOB (DPO) melalui komunikasi WA untuk menjemput 10 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi dengan sandi “21”.
Selanjutnya, di hari Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB tim Opsnal Subdit III mengamankan tersangka Leo dilembaga pemasyarakatan kelas 2A Pekanbaru.