Penangkapan dilakukan berawal dari hasil penyelidikan Tim dilapangan diketahui pelaku HER yang sudah menjadi target, akan menyerahkan narkotik jenis sabu kepada informan. Selanjutnya dilakukan undercover buy di Jalan Subayang Arifin Ahmad.
"Tersangka HER ini dibekuk saat terjadi transaksi berikut barang bukti 23,7 Gram Sabu," ujar Wakapolda.
Pengakuannya, HER mengatakan sabu yang dijualnya merupakan milik JON yang tinggal di Jalan Kaswari No 30 Pekanbaru.
Kampar Junior FA Wakili Riau di Piala Garuda Anak Indonesia di Lampung Seni Nasional
Kampar Kembali Gelar Kejurnas Motoprix Region A Sumatera Seri 3 Riau 2026
Hasilnya JON berhasil ditangkap bersama barang bukti 46,2 dan 2,3 gram sabu di rumah tersebut.
Selanjutnya, pengungkapan sabu 1,5 Kg Sabtu (7/1/1/2023) di disebuah rumah kontrakan di Jl Tri Tunggal RT/RW 001/029 Kelurahan Sialang Mungu Kecamatan Tampan.