PEKANBARU - Persidangan kasus dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKP Provinsi Riau kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi kunci dari jajaran UPT PUPR yang membeberkan alur dugaan praktik pemerasan, mulai dari penundaan anggaran hingga penyerahan uang miliaran rupiah.
JPU KPK, Mayer Simanjuntak, menyebut kesaksian para saksi saling berkaitan dan memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa. Sebelumnya, dua saksi lain yakni Lutfi Hardi dan Khairul Anwar telah lebih dulu memberikan keterangan terkait dugaan penahanan penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Kepala Dinas PUPR, Muhammad Arief Setiawan.
Menurut kesaksian di persidangan, penandatanganan DPA sempat tertunda karena para Kepala UPT diminta memenuhi fee sebesar 5 persen dari anggaran, dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp7 miliar. Setelah ada kesanggupan dari para pihak, dokumen tersebut baru ditandatangani.
Ketua Ombudsman Nonaktif, Heri Susanto Terjerat 14 Kasus Dugaan Korupsi
Bupati Zukri Tinjau Drainase Pangkalan Kerinci, Instruksikan Bongkar Saluran Air yang Ditutup
Fakta lain terungkap dari pertemuan tertutup yang digelar pada hari libur, tepatnya 7 April. Para Kepala UPT diminta hadir tanpa undangan resmi dan tanpa dokumentasi. Dalam pertemuan itu, muncul pernyataan “matahari hanya satu” yang menjadi perhatian dalam persidangan.
Namun, jaksa menilai ada pernyataan lain yang lebih kuat, yakni perintah agar seluruh Kepala UPT mengikuti arahan Kepala Dinas disertai ancaman mutasi bagi yang menolak.
"Yang tidak ikut perintah Kepala Dinas akan saya ganti," ungkap jaksa menirukan kesaksian yang disampaikan di ruang sidang.
Disaksikan Menteri LH, Bupati Siak Teken MoU PSEL Mengubah Sampah jadi Listrik
Kapolri Bongkar Misteri Penyiram Air Keras Aktivis KontraS: CCTV hingga Bukti Diam-Diam Digeledah!
Tekanan serupa disebut kembali terjadi dalam pertemuan resmi di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dalam agenda itu, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid disebut hadir di akhir rapat. Meski tidak terlibat sejak awal pembahasan, kehadirannya dinilai para saksi sebagai penguat atas arahan pengumpulan uang yang sebelumnya disampaikan.
Jaksa menyebut momen tersebut menjadi titik penting yang membuat para Kepala UPT meyakini permintaan dana itu berkaitan langsung dengan Gubernur.
Setelah itu, proses pengumpulan uang disebut mulai berjalan. Sejumlah Kepala UPT bahkan sempat melakukan konfirmasi ulang kepada Kepala Dinas terkait permintaan tersebut.
Skandal Dugaan Pemerasan di Polda NTT, Kapolda Nonaktifkan Direktur Narkoba
Debt Kolektor Berkedok Top Up Kredit Tipu Konsumen, Dua Pelaku Ditangkap di Bengkalis
Dalam persidangan juga terungkap adanya penggunaan istilah sandi dalam komunikasi. Salah satunya adalah kode “tujuh batang” yang disebut merujuk pada uang senilai Rp1 miliar.
JPU memaparkan, aliran dana diduga sudah berlangsung sebelum informasi operasi senyap KPK mencuat ke publik. Uang sebesar Rp1,8 miliar disebut diserahkan pada Juni, lalu bertambah sekitar Rp1 miliar pada Juli hingga awal Agustus.
Jaksa juga menyoroti munculnya surat dari Gubernur nonaktif setelah isu operasi KPK beredar. Langkah itu dinilai janggal karena dianggap terlambat jika memang sejak awal tidak ada pelanggaran.
Tim Penyidik Kejagung Geledah Rumah Eks Menhut, Sita Bukti Dugaan Transaksi Suap Ratusan Miliar
Raja OTT, Harun Al Rasyid Siap Menjebak Mafia Haji di Meja Transaksi
Selain itu, persidangan turut mengungkap adanya pihak dekat Gubernur yang disebut mengonfirmasi bahwa uang telah diterima. Seluruh bukti, baik dokumen maupun barang bukti lainnya, kata jaksa, telah dibuka di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Mayer menegaskan para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah seluruh dakwaan, namun bantahan tersebut harus disertai bukti kuat.
"Dalam hukum yang diuji adalah alat bukti. Membantah itu hak setiap terdakwa, tetapi harus bisa dibuktikan," tegasnya.
Dugaan SPPD Fiktif di PUPR Pelalawan Menguat, Negara Berpotensi Rugi Rp270 Juta
Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli Dani Nursalam didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan pengelolaan anggaran senilai Rp3,55 miliar.
Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk menguji konsistensi keterangan serta memperkuat pembuktian perkara tersebut. *