"Yang tidak ikut perintah Kepala Dinas akan saya ganti," ungkap jaksa menirukan kesaksian yang disampaikan di ruang sidang.
Tekanan serupa disebut kembali terjadi dalam pertemuan resmi di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dalam agenda itu, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid disebut hadir di akhir rapat. Meski tidak terlibat sejak awal pembahasan, kehadirannya dinilai para saksi sebagai penguat atas arahan pengumpulan uang yang sebelumnya disampaikan.
Jaksa menyebut momen tersebut menjadi titik penting yang membuat para Kepala UPT meyakini permintaan dana itu berkaitan langsung dengan Gubernur.
Ketua Ombudsman Nonaktif, Heri Susanto Terjerat 14 Kasus Dugaan Korupsi
Bupati Zukri Tinjau Drainase Pangkalan Kerinci, Instruksikan Bongkar Saluran Air yang Ditutup
Setelah itu, proses pengumpulan uang disebut mulai berjalan. Sejumlah Kepala UPT bahkan sempat melakukan konfirmasi ulang kepada Kepala Dinas terkait permintaan tersebut.
Dalam persidangan juga terungkap adanya penggunaan istilah sandi dalam komunikasi. Salah satunya adalah kode “tujuh batang” yang disebut merujuk pada uang senilai Rp1 miliar.