JPU memaparkan, aliran dana diduga sudah berlangsung sebelum informasi operasi senyap KPK mencuat ke publik. Uang sebesar Rp1,8 miliar disebut diserahkan pada Juni, lalu bertambah sekitar Rp1 miliar pada Juli hingga awal Agustus.
Jaksa juga menyoroti munculnya surat dari Gubernur nonaktif setelah isu operasi KPK beredar. Langkah itu dinilai janggal karena dianggap terlambat jika memang sejak awal tidak ada pelanggaran.
Selain itu, persidangan turut mengungkap adanya pihak dekat Gubernur yang disebut mengonfirmasi bahwa uang telah diterima. Seluruh bukti, baik dokumen maupun barang bukti lainnya, kata jaksa, telah dibuka di hadapan majelis hakim.
Ketua Ombudsman Nonaktif, Heri Susanto Terjerat 14 Kasus Dugaan Korupsi
Bupati Zukri Tinjau Drainase Pangkalan Kerinci, Instruksikan Bongkar Saluran Air yang Ditutup
Meski demikian, Mayer menegaskan para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah seluruh dakwaan, namun bantahan tersebut harus disertai bukti kuat.
"Dalam hukum yang diuji adalah alat bukti. Membantah itu hak setiap terdakwa, tetapi harus bisa dibuktikan," tegasnya.