Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli Dani Nursalam didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan pengelolaan anggaran senilai Rp3,55 miliar.
Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk menguji konsistensi keterangan serta memperkuat pembuktian perkara tersebut. *