Sedangkan untuk perpanjang, masyarakat wajib membawa paspor lama dan KTP elektronik.
"Kalau sudah pernah urus paspor tetapi tidak dibawa karena hilang atau rusak tempat pengurusannya di kantor imigrasi. Kenapa? Diatur dalam aturan keimigrasian paspor yang rusak wajib bayar denda Rp500 ribu dan plus biaya paspor baru di transfer ke rekening negara bukan bayar ke pribadi," jelas Fajar.
Maka, jika parpor hilang masyarakat wajib membuat laporan ke polisi, lalu surat kehilangan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dibuat berita acara dulu. Setelah itu diverifikasi dulu apakah kehilangan itu ada unsur kesengajaan atau tidak, jadi bisa langsung dilayani atau menunggu waktu satu bulan, tiga bulan atau maksimal satu tahun.
RAPP Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla Jelang Musim Kemarau di Pelalawan
Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi
"Bagi parpornya yang hilang harus bayar denda Rp1 juta rupiah plus biaya paspor baru," jelas Fajar.
Aturan itu lanjut Fajar diatur dalam undang-undang, bahwa paspor adalah dokumen negara yang diatur dalam UU.