PEKANBARU - Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase, melakukan sosialisasi keimigrasian terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam layanan Eazy Passport di salah satu rumah ibadah di Pekanbaru, Kamis (19/10).
Kepada para jemaat, Fajar menjelaskan, fungsi paspor bukanlah untuk izin bekerja.
"Paspor adalah dokumen perlintasan untuk ke luar atau masuk dari satu negara ke negara lain," jelas Fajar.
RAPP Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla Jelang Musim Kemarau di Pelalawan
Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi
Fajar menegaskan, negara tidak pernah melarang masyarakat bekerja di luar negeri asalkan jelas siapa penjamin/penanggungjawabnya, tujuan bekerjanya di mana.
Artinya sebut Fajar, pemerintah Indonesia tidak ingin ada warganya yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri tapi ternyata dijadikan pekerja seks komersil dan pekerja ilegal lainnya.