|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : PE/CNN
JAKARTA-- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp69 juta pada 2023 belum final dan masih akan dibahas.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan usulan tersebut masih digodog bersama dengan Komisi VIII DPR.
"Usulan pemerintah terkait BPIH 1444 H itu belum final, karena terbuka untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Semoga kita bisa mendapatkan rumusan yang paling pas terkait biaya haji tahun ini," kata Hilman dalam keterangannya, Sabtu (21/1-2023).
Wabup Siak Syamsurizal Optimis, Realisasi PAD Akan Dikejar di 2026
Pemkab Rohil Tegaskan, Perjalanan Wabup ke Sumbar Pakai Dana Pribadi
Terpisah, Wakil Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Marwan Dasopang mengatakan keputusan final menyoal biaya haji 2023 akan ditetapkan selambat-lambatnya 14 Februari 2023.
Ia menjelaskan hingga waktu yang ditentukan Komisi VIII DPR akan mendalami usulan pemerintah sekaligus memastikan kemampuan pelunasan biaya haji calon jemaah.
Di samping itu Marwan menilai pentingnya pembahasan biaya haji ini agar jemaah membutuhkan waktu untuk melunasi BPIH yang ditetapkan.
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
"Harus diputuskan paling lambat 14 Februari, harus kita putuskan supaya nanti rentang waktu pelunasan bagi jemaah itu tidak terlalu pendek. Paling tidak satu bulan harus kita beri ruang ke mereka," ujar Marwan pada CNNIndonesia.com, Sabtu (21/1).
Lihat Juga :
Alasan Kemenag Turunkan Pembagian Nilai Manfaat Dana Haji
Kemenag mengusulkan BPIH 2023 menjadi Rp98,89 juta per jemaah, dengan skema pendanaan 30 dari manfaat dana haji dan 70 persen dari jemaah haji. Artinya, calon jemaah harus membayar biaya sebesar Rp69 juta.
Biaya ini terbilang jauh melampaui angka di tahun sebelumnya. Jemaah hanya membayar Rp39,8 juta karena proporsi dana manfaat haji lebih besar yakni 59,46 persen.
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Antikorupsi Saat Lantik 17 Kepala Kejati Baru
Rekapitulasi DPB Triwulan III 2025 di Kampar Berjalan Lancar, KPU Tegaskan Komitmen Pemutakhiran Data Pemilih
Sementara Kemenag mengklaim harus menaikkan BPIH demi pembagian hak yang adil kepada jemaah serta keberlanjutan dana manfaat haji.
Hilman mengatakan sejak 2010 proporsi pembagian dana manfaat haji terus naik. Pada 2010, dana manfaat haji hanya menutup 13 persen dari total BPIH.
Angka ini terus naik hingga 2022 proporsinya menjadi 59,46 persen. Jika hal ini terus berlangsung, nilai manfaat diprediksi akan habis di 2027. Jemaah 2028 pun terpaksa membayar BPIH 100 persen.
Bukan Tandingan! Istana Tegaskan Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo Jadi yang Utama
Gubernur Riau Tegaskan Isu Riau Merdeka Sudah Usang, Dorong Status Daerah Istimewa Riau
"Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih dari 10 tahun," imbuhnya.
Raja Isyam Tegaskan Tidak Akui Seleksi Anggota Versi ‘Plt Ketua’
Rekrutmen PPPK Tahap 3, Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Tak Ada Lagi Titipan Formasi
Sumber: Cnnindonesia