JAKARTA-- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp69 juta pada 2023 belum final dan masih akan dibahas.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan usulan tersebut masih digodog bersama dengan Komisi VIII DPR.
"Usulan pemerintah terkait BPIH 1444 H itu belum final, karena terbuka untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Semoga kita bisa mendapatkan rumusan yang paling pas terkait biaya haji tahun ini," kata Hilman dalam keterangannya, Sabtu (21/1-2023).
RAPP Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla Jelang Musim Kemarau di Pelalawan
Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi
Terpisah, Wakil Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Marwan Dasopang mengatakan keputusan final menyoal biaya haji 2023 akan ditetapkan selambat-lambatnya 14 Februari 2023.
Ia menjelaskan hingga waktu yang ditentukan Komisi VIII DPR akan mendalami usulan pemerintah sekaligus memastikan kemampuan pelunasan biaya haji calon jemaah.
Di samping itu Marwan menilai pentingnya pembahasan biaya haji ini agar jemaah membutuhkan waktu untuk melunasi BPIH yang ditetapkan.
Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan bagi KTH dalam Pengelolaan Hutan
Wakil Bupati Pelalawan Tegaskan Sinergi Polri dan Masyarakat Demi Keamanan Lingkungan
"Harus diputuskan paling lambat 14 Februari, harus kita putuskan supaya nanti rentang waktu pelunasan bagi jemaah itu tidak terlalu pendek. Paling tidak satu bulan harus kita beri ruang ke mereka," ujar Marwan pada CNNIndonesia.com, Sabtu (21/1).
Lihat Juga :
Alasan Kemenag Turunkan Pembagian Nilai Manfaat Dana Haji
Kemenag mengusulkan BPIH 2023 menjadi Rp98,89 juta per jemaah, dengan skema pendanaan 30 dari manfaat dana haji dan 70 persen dari jemaah haji. Artinya, calon jemaah harus membayar biaya sebesar Rp69 juta.
Biaya ini terbilang jauh melampaui angka di tahun sebelumnya. Jemaah hanya membayar Rp39,8 juta karena proporsi dana manfaat haji lebih besar yakni 59,46 persen.
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Larangan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H
Penanganan Banjir, Bupati Pelalawan Tegaskan Akan Prioritas Penataan Sungai Kerinci
Sementara Kemenag mengklaim harus menaikkan BPIH demi pembagian hak yang adil kepada jemaah serta keberlanjutan dana manfaat haji.
Hilman mengatakan sejak 2010 proporsi pembagian dana manfaat haji terus naik. Pada 2010, dana manfaat haji hanya menutup 13 persen dari total BPIH.
Angka ini terus naik hingga 2022 proporsinya menjadi 59,46 persen. Jika hal ini terus berlangsung, nilai manfaat diprediksi akan habis di 2027. Jemaah 2028 pun terpaksa membayar BPIH 100 persen.
Bupati Afni Tegaskan Komitmen Jadikan Siak Pusat Kebudayaan Melayu
Panas! Trenggono Sentil Menkeu Soal Dana Kapal, Tegaskan Bukan dari APBN
"Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih dari 10 tahun," imbuhnya.
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Musrenbang Harus Hasilkan Program Prioritas untuk Warga
MBS Tegaskan Saudi Tak Akan Jadi Basis Serangan ke Iran
Sumber: Cnnindonesia