PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Penegasan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan BUMD, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.
Dalam surat bernomor P.400.14.3/Setda-Tapem/124/2206, Agung menegaskan dirinya tidak menerima pemberian apa pun yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Pekanbaru. Pemberian yang dimaksud meliputi uang, parsel, hadiah, barang, maupun bentuk lainnya.
Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menerima pemberian atas nama dirinya.
12 Gajah Liar Masuk Perkebunan di Rumbai, Tim Gabungan Lakukan Penghalauan
Api Hanguskan 60 Hektare Lahan di Pelalawan, Pemadaman Masih Berlangsung
“Jika ada pihak yang mengaku mewakili atau mengatasnamakan Wali Kota untuk meminta atau menerima pemberian, maka hal tersebut tidak benar dan bukan atas sepengetahuan maupun persetujuan saya,” tegas Agung.
Menurutnya, penegasan ini merupakan langkah untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pekanbaru, terutama menjelang hari raya yang kerap diiringi dengan tradisi pemberian hadiah.