Di samping itu Marwan menilai pentingnya pembahasan biaya haji ini agar jemaah membutuhkan waktu untuk melunasi BPIH yang ditetapkan.
"Harus diputuskan paling lambat 14 Februari, harus kita putuskan supaya nanti rentang waktu pelunasan bagi jemaah itu tidak terlalu pendek. Paling tidak satu bulan harus kita beri ruang ke mereka," ujar Marwan pada CNNIndonesia.com, Sabtu (21/1).
Lihat Juga :
Alasan Kemenag Turunkan Pembagian Nilai Manfaat Dana Haji
Kemenag mengusulkan BPIH 2023 menjadi Rp98,89 juta per jemaah, dengan skema pendanaan 30 dari manfaat dana haji dan 70 persen dari jemaah haji. Artinya, calon jemaah harus membayar biaya sebesar Rp69 juta.
RAPP Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla Jelang Musim Kemarau di Pelalawan
Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi
Biaya ini terbilang jauh melampaui angka di tahun sebelumnya. Jemaah hanya membayar Rp39,8 juta karena proporsi dana manfaat haji lebih besar yakni 59,46 persen.
Sementara Kemenag mengklaim harus menaikkan BPIH demi pembagian hak yang adil kepada jemaah serta keberlanjutan dana manfaat haji.