Hilman mengatakan sejak 2010 proporsi pembagian dana manfaat haji terus naik. Pada 2010, dana manfaat haji hanya menutup 13 persen dari total BPIH.
Angka ini terus naik hingga 2022 proporsinya menjadi 59,46 persen. Jika hal ini terus berlangsung, nilai manfaat diprediksi akan habis di 2027. Jemaah 2028 pun terpaksa membayar BPIH 100 persen.
"Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih dari 10 tahun," imbuhnya.
RAPP Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla Jelang Musim Kemarau di Pelalawan
Bupati Afni Tegaskan Evaluasi Total BUMD, BSP Zapin Jadi Contoh Transformasi