MAKKAH - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap maraknya penawaran badal haji fiktif yang muncul pada musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran badal haji berbiaya murah yang dinilai tidak rasional.
Direktur Jenderal Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan salah satu indikasi praktik badal haji yang patut dicurigai adalah tarif yang terlalu murah, seperti penawaran jasa badal haji hanya Rp10 juta.
Menurut Harun, biaya tersebut tidak masuk akal mengingat pelaksana badal haji harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki izin resmi atau tasreh haji yang nilainya mencapai lebih dari Rp25 juta.
Kemenhut Gelontorkan Rp667 Miliar untuk Dorong Ekonomi Masyarakat Desa Hutan
Anggota Dewan Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah Dorong Daya Beli Masyarakat
"Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional," ujar Harun di Makkah, Arab Saudi, Kamis (11/6/2026).
Harun menjelaskan, badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia atau menderita sakit permanen sehingga tidak memungkinkan untuk menunaikan ibadah haji sendiri.
Ia menambahkan, seseorang yang melaksanakan badal haji wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Selain itu, pelaksana juga harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, termasuk mengurus tasreh haji hingga memperoleh Kartu Nusuk.
Pakar Ingatkan Bahaya Operasi Spionase Asing di Tengah Persaingan Global
Utusan Presiden Ingatkan Dokter Spesialis Siak: TPP Hanya Tambahan Penghasilan
Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk lebih kritis sebelum menggunakan jasa badal haji. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain memperhatikan kewajaran biaya, memeriksa reputasi pihak pelaksana, serta memastikan biro perjalanan atau travel yang digunakan memiliki izin resmi.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, mengatakan pemerintah membuka kemungkinan penyusunan regulasi khusus untuk mengawasi pelaksanaan badal haji di masa mendatang.
Menurutnya, aturan tersebut dapat berupa kewajiban bagi agen perjalanan maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk menyampaikan laporan resmi terkait pelaksanaan badal haji.
Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan bagi KTH dalam Pengelolaan Hutan
452 Jemaah Calon Haji Kampar Ikuti Manasik Haji 2026, Bupati Ingatkan Persiapkan Ibadah dengan Baik
"Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat," kata Rizka.
Ia juga menegaskan pemerintah telah memberikan jaminan badal haji bagi jamaah yang meninggal dunia di embarkasi, selama penerbangan, maupun di Tanah Suci sebelum pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Untuk pelaksanaan badal haji yang dijamin pemerintah tersebut, jamaah maupun keluarga tidak dikenakan biaya tambahan. *