Ia juga menegaskan pemerintah telah memberikan jaminan badal haji bagi jamaah yang meninggal dunia di embarkasi, selama penerbangan, maupun di Tanah Suci sebelum pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Untuk pelaksanaan badal haji yang dijamin pemerintah tersebut, jamaah maupun keluarga tidak dikenakan biaya tambahan. *