Ia menambahkan, seseorang yang melaksanakan badal haji wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Selain itu, pelaksana juga harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, termasuk mengurus tasreh haji hingga memperoleh Kartu Nusuk.
Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk lebih kritis sebelum menggunakan jasa badal haji. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain memperhatikan kewajaran biaya, memeriksa reputasi pihak pelaksana, serta memastikan biro perjalanan atau travel yang digunakan memiliki izin resmi.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, mengatakan pemerintah membuka kemungkinan penyusunan regulasi khusus untuk mengawasi pelaksanaan badal haji di masa mendatang.
Kemenhut Gelontorkan Rp667 Miliar untuk Dorong Ekonomi Masyarakat Desa Hutan
Anggota Dewan Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah Dorong Daya Beli Masyarakat
Menurutnya, aturan tersebut dapat berupa kewajiban bagi agen perjalanan maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk menyampaikan laporan resmi terkait pelaksanaan badal haji.
"Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat," kata Rizka.