|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/AP
PEKANBARU- Sabu seberat 13 kg dan 6.600 butir pil ekstasi berhasil diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. Pelaku pengedar barang haram itu sebelum juga adalah resedivis, dengan inisial DK.
Hal ini disampaikan oleh Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang, saat memimpin konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (12/3) di Pekanbaru.
"Penangkapan dilakukan pada Kamis sore minggu lalu, jam 18.00 WIB. Lokasi penangkapan di Jl. Sido Rukun Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru," ujar AKBP Nandang kepada awak media di Pekanbaru.
Jejak Pengabdian Hawk 109/209 di Riau Berlanjut ke Pontianak
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
Kasus ini terungkap dari informasi di masyarakat. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bergerak dan operasi penangkapan dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Sebayang, SIK.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 13 kg sabu dan 6.600 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” jelas Nandang menambahkan.
Dari pengakuan DK, ia diperintahkan oleh seseorang inisial S untuk mengambil barang bukti tersebut dan menjanjikan upah Rp. 20.000.000,-.
Harga Emas Antam Longsor di Akhir Pekan, Cek Daftar Lengkapnya
Bikin Geger Sepak Bola Asia! PSSI Percayakan Timnas Garuda ke Pelatih Penakluk Piala Dunia
" Saat ini S dalam pengejaran petugas dan perkara ini akan terus dikembangkan," kata Nandang melanjutkan penjelasannya.
DK bukanlah aktor baru di dunia narkoba. Ia berurusan pertama kali dengan hukum. DK divonis oleh PN Pekanbaru menginap di hotel prodeo selama 8 tahun 4 bulan, dan bebas di tahun 2024.
"Yang bersangkutan baru bebas pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba," jelas Nandang lagi.
Riau Jadi Simpul Utama Tol Trans Sumatera, Tiga Ruas Masuk PSN Pemerintahan Prabowo
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
Petugas mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang digunakan dalam aksinya. Pihak kepolisian polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Dan untuk pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," tutup Wadir Narkoba Polda Riau, mengakhiri konferensi pers Rabu siang.**