|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/AP
Dari pengakuan DK, ia diperintahkan oleh seseorang inisial S untuk mengambil barang bukti tersebut dan menjanjikan upah Rp. 20.000.000,-.
" Saat ini S dalam pengejaran petugas dan perkara ini akan terus dikembangkan," kata Nandang melanjutkan penjelasannya.
DK bukanlah aktor baru di dunia narkoba. Ia berurusan pertama kali dengan hukum. DK divonis oleh PN Pekanbaru menginap di hotel prodeo selama 8 tahun 4 bulan, dan bebas di tahun 2024.
Jejak Pengabdian Hawk 109/209 di Riau Berlanjut ke Pontianak
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
"Yang bersangkutan baru bebas pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba," jelas Nandang lagi.
Petugas mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang digunakan dalam aksinya. Pihak kepolisian polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.