|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : ryn, yla/wis/CNN
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyinggung aturan pemberhentian sementara pimpinan KPK setelah FirliBahuri berstatus tersangka.
Ari mengatakan Kementerian Sekretariat Negara akan berpegang pada Undang-Undang KPK. Namun, mereka baru akan mengambil kebijakan bila ada surat resmi dari kepolisian tentang statusFirli.
"Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," kata Ari melalui pesan singkat.
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Enam Bulan Memimpin Siak, Afni Rekrut Jaksa Jadi Kabag Hukum dan Rombak Eselon III dan IV
Pasal 32 UU KPK pemberhentian pimpinan KPK. Ayat (2) pasal tersebut mengatur pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Ari memastikan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polri. Dengan demikian, belum ada langkah dari istana terhadap penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan.