JAKARTA - Penanganan dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Status yang sama juga disematkan kepada mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi.
Langkah ini menegaskan penyidikan yang sejak lama bergulir di lembaga antirasuah telah menemukan titik terang. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan bukti untuk menaikkan status hukum para pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji, termasuk alokasi tambahan yang menjadi sorotan publik.
Imigrasi Pekanbaru Dorong Pelajar SMKN 2 Jadi Generasi Sadar Hukum dan Anti-TPPO
DPRD Kampar Desak Pemerintah Pusat Beri Kepastian Hukum Guru Non-ASN
Perkara tersebut mulai disidik pada 9 Agustus 2025, ketika KPK secara terbuka menyatakan tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengaturan kuota haji. Lembaga ini kemudian berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang tembus lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.