POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Terpidana Kredit Fiktif Rp3 Miliar di KUD Rahayu Makmur Dijebloskan ke Rutan Rengat

Minggu, 26 Februari 2023 | 22:20:32 WIB

Editor : Putrajaya | Penulis : Lda

Terpidana Kredit Fiktif Rp3 Miliar di KUD Rahayu Makmur Dijebloskan ke Rutan Rengat
 Terpidana kasus kredit fiktif  Rp3 miliar pada KUD Rahayu Makmur Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sunardi (47) diboyong ke Pekanbaru, Jumat (24/2).

PEKANBARU -  Terpidana kasus kredit fiktif  Rp3 miliar pada KUD Rahayu Makmur Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sunardi (47) diboyong ke Pekanbaru, Jumat (24/2). Sesampai di Bandara Sultan Sy7arif Qasim II, dia langsung dibawa ke Kabupaten Inhu dan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB  Rengat. 
Terpidana kredit fiktif ini ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung)  di Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (22/2), sekitar pukil 16.30 WIB.  Selanjutnya dia dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan diserahterimakan dengan Kejati Riau.

Ketua KUD Rahayu Makmur, Desa Bukit Lipai, Kecamatan Bang Cenaku itu selanjutnya diterbangkan ke Jakarta. Tim Tabur Kejati Riau bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu menjemput terpidana, dan membawanya ke Riau untuk menjalankan ptoses hukum sesuai putusan hakim.

Sunardi tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 13.00 WIB. Terpidana ini dijemput  Kepala Seksi (Kasi)  Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Bambang Heripurwanto, Kasi A, Edy Monang Samosir, dan Kasi E, M Rasyid, dan staf pada Bidang Intelijen Kejati Riau.

Baca :

Selain itu terlihat juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Romiyasi,  Kasi Tindak Pidana Khusus , Eliksander Siagian, dan Jaksa Hafiz Aulia.  Terpidana tersebut kemudian diserahkan ke jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri  Inhu.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Sunardi hanya bungkam saat ditanya terkait dugaan korupsi yang menjeratnya, dan uang  miliaran rupiah yang diterimanya. 

"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan terpidana atas nama Sunardi ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Sunardi merupakan terpidana kredit fiktif yang dicairkan kepada KUD Rahayu Makmur," ujar KasiPenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Baca :

Bambang menyebut, usai diserahkan ke jaksa eksekutor, Sunardi langsung dibawa ke Rengat. "Terpidana dieksekusi  ke Rutan Kelas IIB Rengat di Pematang Reba," kata  Bambang.

Kepala Kejari  Inhu, Romiyasi menambahkan, ada dua perkara yang menjerat Sunardi terkait kredit fiktif yang dikucurkan untuk KUD Rahayu Makmur oleh dua bank milik pemerintah, yakni BRI Unit Batang Cenaku dan BNI46 Rengat.

Untuk perkara yang di BRI Unit Batang Cenaku,  Sunardi dihukum 7 tahun penjara, denda  Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp835.684.493 subsidair 3,5 tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim pada 9 Maret 2017 lalu.

Baca :

Perkara di  BNI46 Rengat, Sunardi  divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp2.805.834.614 subsidair 4 tahun penjara.

Sunardi dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.  "Semua (perkara) telah inkrah," kata Romyadi.

Saat persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN  Pekanbaru, Sunardi tak diketahui keberadaannya. Sidang terpaksa digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. (*)
 

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
riau
Jejak Pengabdian Hawk 109/209 di Riau Berlanjut ke Pontianak
Kamis, 8 Januari 2026 | 11:08:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
3
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB