|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Lda
PEKANBARU - Terpidana kasus kredit fiktif Rp3 miliar pada KUD Rahayu Makmur Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sunardi (47) diboyong ke Pekanbaru, Jumat (24/2). Sesampai di Bandara Sultan Sy7arif Qasim II, dia langsung dibawa ke Kabupaten Inhu dan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat.
Terpidana kredit fiktif ini ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (22/2), sekitar pukil 16.30 WIB. Selanjutnya dia dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan diserahterimakan dengan Kejati Riau.
Ketua KUD Rahayu Makmur, Desa Bukit Lipai, Kecamatan Bang Cenaku itu selanjutnya diterbangkan ke Jakarta. Tim Tabur Kejati Riau bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu menjemput terpidana, dan membawanya ke Riau untuk menjalankan ptoses hukum sesuai putusan hakim.
Sunardi tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 13.00 WIB. Terpidana ini dijemput Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Bambang Heripurwanto, Kasi A, Edy Monang Samosir, dan Kasi E, M Rasyid, dan staf pada Bidang Intelijen Kejati Riau.
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
Kasus SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar: Muflihun Kembali Diperiksa, Tersangka Masih Misterius!
Selain itu terlihat juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Romiyasi, Kasi Tindak Pidana Khusus , Eliksander Siagian, dan Jaksa Hafiz Aulia. Terpidana tersebut kemudian diserahkan ke jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri Inhu.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Sunardi hanya bungkam saat ditanya terkait dugaan korupsi yang menjeratnya, dan uang miliaran rupiah yang diterimanya.