DUMAI-- Kurang dari 3×24 jam, Polres Dumai berhasil mmembekuk tersangka penembakan warga Bagan Besar, Dumai, di Jalan Soekarno Hatta, Selasa (22/03/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Dibekuk dinihari tadi (Jumat, 25/03/2022) sekitar pukul 03.00 WIB berikut barang bukti di kediaman tersangka di Bukit Timah," kata Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid didampingi Wakapolres Kompol Sanny Handityo dan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, Jumat (25/3/2022).
Kapolres merilis kembali kronologis kejadian penembakan yang menewaskan Romadhon Nasution (20) warga Bagan Besar pada Selasa (22/3/2022).
Rupiah Sempat Tembus Rp18.000, Pemerintah Yakin Akan Kembali Menguat
Listrik Sumatera Sempat Lumpuh Total, PLN Akhirnya Buka Suara: Ini Penyebab Blackout Massal!
Siang itu, korban bersama abangnya, Muhammad Soleh Nasution pulang kerja dari Gudang Budi Indah di jalan Soekarno Hatta. Saat itu korban bersama abangnya mengendarai motor Yamaha Vixion melawan arah.
"Saat di perjalanan, sepeda motor korban menyenggol pintu mobil Daihatsu Sigra milik pelaku HR alias Anto. Saat itu pelaku tengah membuka pintu bagian depan," kata Kapolres.
Senggolan tersebut menyebabkan mobil pelaku penyok. Antara korban dan pelaku terjadi cekcok.
Luapan Sungai Subayang Terjang Desa Kebun Tinggi, 130 KK Sempat Terendam Banjir
Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Kementerian BUMN: Kita Beri Kesempatan
"Pelaku kemudian mengambil senjata senapan angin jadi jenis PCP yang ada tabungnya di dalam mobil. Pelaku menembak sebanyak 2 kali. Salah satu tembakan mengenai dada kiri korban," lanjut Kapolres.
Kemudian korban dengan abangnya lari ke belakang. Lanjut kemudian ke rumah sewa. Kemudian mereka mengecek kembali sepeda motornya karena sepeda motornya tadi rusak.
"Setelah itu kembali lagi ke Gang Cempaka. Saat di Gang Cempaka, korban merasa dadanya sakit. Oleh abangnya kemudian dibawa ke rumah," kata Kapolres.
Presiden Minta Malaysia Investigasi Kasus Penembakan Lima WNI Â Â Â
Duka Mendalam Keluarga Sambut Jenazah Basri,Korban Penembakan Maritim Malaysia
Saat di rumah, korban pingsan dan langsung dibawa ke Puskesmas Bukitkapur. Sampai di puskesmas ternyata sudah dalam keadaan meninggal dunia
"Jadi pelaku ini menggunakan air soft gun jenis moroder. Diperkuat bukti peluru yang kita ambil dari tubuh korban saat otopsi," lanjut Kapolres.
Pengungkapan kasus dan pengejaran pelaku, lanjut Kapolres, juga didukung Jatanras Polda Riau. Sehingga kurang dari 3×24 jam, kasusnya berhasil diungkap berikut pelakunya.
Tim Ekspedisi Berkesempatan Menyaksikan Langsung Pacu Jalur Pangean
PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
"Karena melakukan perlawanan akhirnya kita lakukan tindakan terukur terhadap pelaku," kata Kapolres
Pasal yang disangkakan adalah pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.