"Jadi pelaku ini menggunakan air soft gun jenis moroder. Diperkuat bukti peluru yang kita ambil dari tubuh korban saat otopsi," lanjut Kapolres.
Pengungkapan kasus dan pengejaran pelaku, lanjut Kapolres, juga didukung Jatanras Polda Riau. Sehingga kurang dari 3×24 jam, kasusnya berhasil diungkap berikut pelakunya.
"Karena melakukan perlawanan akhirnya kita lakukan tindakan terukur terhadap pelaku," kata Kapolres
Rupiah Sempat Tembus Rp18.000, Pemerintah Yakin Akan Kembali Menguat
Listrik Sumatera Sempat Lumpuh Total, PLN Akhirnya Buka Suara: Ini Penyebab Blackout Massal!
Pasal yang disangkakan adalah pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.