|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Redpes | Penulis : Dr Gamawan Fauzi Dt Rajo Nan Sati
Kalau anda menghina Hindu kepada suku bangsa Bali, saya kira mereka juga akan tersinggung.
Setiap kelompok masyarakat, apalagi suku bangsa, mempunyai filosofi dalam hidup mereka. Filosofi atau falsafah hidup itu selalu menjadi rujukan dalam bersikap, berbuat dan bertingkah laku.
Bagi komunitas sosial yang kuat memegang filosofi itu, maka pelanggaran atasnya dapat dibuang dalam pergaulan sosialnya. Orang Minang menyebut, "dibuang sepanjang adat". Tidak diikutkan sehilir semudik. Tidak diajak baiyo batido, dan tak lagi memperoleh hak waris adat. Atau dalam bahasa lugasnya "tak lagi dianggap ada dalam masyarakat", tak ditegur sapa.
Itu hukum sosial yang hidup/The living law of the people.
Dari Lembah Minang ke Istana Negara: Kisah Perjalanan Dony Oskaria
Proses Hukum Proyek RS Madani, 23 Advokat Asal Minang Beri Pendampingan
Kemudian muncul pertanyaan, adat Minang punya aturan, bahwa Adat salingka Nagari, Pusako salingka kaum. Kenapa komunitas masyarakat Minang bisa memberi sanksi sosial, seperti tidak diakui, dicoret sebagai orang Minang atau dibuang sepanjang adat?
Memang benar, tapi ada yang disebut Adat sebatang panjang. Yang memuat prinsip-prinsip dasar adat secara menyeluruh dan berlaku bagi semua masyarakat Minang, dan seluruh Nagari di Minangkabau.