|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Adinda Pryanka, Antara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang membuat iuran BPJS Kesehatan kembali naik mulai Juli 2020. Bagi Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Perpres 64/2020 akan membuat pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak defisit pada 2020.
"Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, kita hampir tidak defisit. Kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in dan cash out," kata Fachmi, Kamis (14/5).
Fachmi menerangkan, BPJS Kesehatan menanggung tunggakan klaim ke rumah sakit untuk tahun anggaran 2019 yang dibebankan pada 2020 sebesar Rp15,5 triliun. Fachmi menjelaskan, kewajiban pembayaran klaim tersebut perlahan-lahan telah dilunasi oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit hingga tinggal menyisakan utang yang jatuh tempo sebesar Rp4,8 triliun.
Perpres no 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Kehutanan Perlu Dikaji Ulang,Ini Alasannya
SMSI Riau Akan Taja Diskusikan Perpres Publisher Rights 14 Maret 2024
Dengan adanya subsidi pemerintah kepada peserta mandiri kelas III yang dibayarkan di muka kepada BPJS Kesehatan sebesar RP3,1 triliun, utang jatuh tempo tersebut bisa segera diselesaikan. Apabila pemerintah tidak menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang memperbaiki struktur iuran peserta, dikhawatirkan bisa terjadi defisit keuangan pada BPJS Kesehatan yang akan berdampak pada keberlanjutan program JKN-KIS.
"Kalau tidak diperbaiki sturuktur iuran sebagaimana keputusan seperti sekarang, itu akan terjadi potensi defisit. Dan tentu kita tidak ingin program ini tidak berkelanjutan," kata Fachmi.