|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Adinda Pryanka, Antara
Nantinya, Kunta menambahkan, PBI hanya akan didata dari satu sumber yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mencakup 40 persen penduduk Indonesia terbawah.
Segmen kedua, Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah/ Badan Usaha. Sesuai Perpres 64/2020, porsi pembayaran iuran untuk pemberi kerja adalah empat persen, sementara pekerja satu persen. Batasan paling tinggi adalah gaji dan tunjangan (Take Home Pay) Rp 12 juta dengan batas bawah sesuai UMR Kabupaten/ Kota.
Terakhir, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB) yang terbagi menjadi dua, yakni mandiri dan pendaftaran oleh pemerintah daerah. "Pendaftaran pemda masuk cluster ini, tapi khusus untuk kelas tiga," ucap Kunta.
Perpres no 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Kehutanan Perlu Dikaji Ulang,Ini Alasannya
SMSI Riau Akan Taja Diskusikan Perpres Publisher Rights 14 Maret 2024
Untuk peserta mandiri kelas satu, besaran iurannya adalah Rp 150 ribu, sementara kelas dua mencapai Rp 100 ribu. Keduanya lebih rendah Rp 10 ribu dibandingkan iuran dalam Perpres 75/2019, regulasi yang semula ditujukan untuk mengubah Perpres 82/2018.
Sementara itu, bagi peserta kelas tiga, iuran yang dibayar adalah Rp 42 ribu. Tapi, Kunta menyebutkan, pemerintah akan menanggung Rp 16.500 pada tahun ini dan Rp 7 ribu pada tahun depan sebagai bantuan iuran. Tapi, Kunta menekankan, bantuan hanya akan diberikan ke peserta aktif.