Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Taman Nasional Bukit Tiga Puluh merupakan bentang alam penting bagi perlindungan Harimau Sumatera dan keanekaragaman hayati Indonesia.
Menurutnya, penebangan dan pengambilan kayu ilegal di kawasan taman nasional bukan hanya merusak tegakan hutan, tetapi juga mengancam habitat satwa liar dan keseimbangan alam.
Kementerian Kehutanan menegaskan kawasan taman nasional harus dijaga karena menjadi ruang hidup satwa liar sekaligus penyangga lingkungan bagi masyarakat dan generasi mendatang. *