HOME / Hukum

Balai Gakkum Kehutanan Usut Jaringan Kayu Ilegal di TN Bukit Tiga Puluh

Rabu, 20 Mei 2026 | 17:53:01 WIB
Editor : Putrajaya
Balai Gakkum Kehutanan Usut Jaringan Kayu Ilegal di TN Bukit Tiga Puluh - Pekanbaruexpress
Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Riau

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Taman Nasional Bukit Tiga Puluh merupakan bentang alam penting bagi perlindungan Harimau Sumatera dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Menurutnya, penebangan dan pengambilan kayu ilegal di kawasan taman nasional bukan hanya merusak tegakan hutan, tetapi juga mengancam habitat satwa liar dan keseimbangan alam.

Kementerian Kehutanan menegaskan kawasan taman nasional harus dijaga karena menjadi ruang hidup satwa liar sekaligus penyangga lingkungan bagi masyarakat dan generasi mendatang. *

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Begini Respons Mantan Kepala BGN
Rabu, 3 Juni 2026 | 08:32:35 WIB
pasar
Mulai Besok, Ekspor Batubara Wajib Lapor ke Danantara
Minggu, 31 Mei 2026 | 19:55:18 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB