DUMAI – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau ilegal yang diangkut menggunakan kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 di perairan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, setelah tim menerima informasi intelijen mengenai adanya kapal yang diduga membawa arang bakau tanpa dokumen sah dan hendak menuju Malaysia.
Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I Lanal Dumai bersama Satgas Satintelmar Pusat Intelijen TNI AL kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut di perairan Selat Panjang.
Balai Gakkum Kehutanan Usut Jaringan Kayu Ilegal di TN Bukit Tiga Puluh
Di desak Mundur, Raja Juli Dinilai Tak Punya Kompetensi Kehutanan
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 yang dinakhodai oleh AP (42) bersama delapan anak buah kapal (ABK) mengangkut sekitar 200 ton arang bakau tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Selanjutnya kapal beserta muatan diamankan dan dibawa ke Dermaga Lanal Dumai untuk kemudian diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera guna proses hukum lebih lanjut.