Kawasan TNBT diketahui memiliki peran penting sebagai habitat satwa liar dilindungi, termasuk Harimau Sumatera. Karena itu, aktivitas pengambilan maupun pengangkutan kayu secara ilegal di area konservasi dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem hutan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka menggunakan sejumlah pasal terkait perusakan hutan dan pelanggaran kawasan konservasi. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan semata. Pihaknya kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam alur distribusi kayu ilegal dari kawasan TNBT.
Gakkum Kehutanan dan Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
Di desak Mundur, Raja Juli Dinilai Tak Punya Kompetensi Kehutanan
“Kami mendalami dari mana kayu diambil, bagaimana dikeluarkan dari kawasan, hingga pihak yang diduga menerima manfaat dari aktivitas ilegal tersebut,” ujar Hari Novianto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, barang bukti seperti kayu gergajian, sepeda motor, handphone, dan handy talkie juga dianalisis untuk menelusuri pola komunikasi dan pergerakan para pelaku di lapangan.