HOME / Siak

Pemkab Siak Terapkan WFH Setiap Rabu Mulai 8 April 2026, Afni Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Selasa, 7 April 2026 | 16:41:43 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
Pemkab Siak Terapkan WFH Setiap Rabu Mulai 8 April 2026,  Afni Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal - Pekanbaruexpress
Bupati Siak Dr Afni

SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN satu hari setiap pekan, yang dimulai pada Rabu, 8 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak Nomor 008/BKPSDMD-BINWAS/275 Tahun 2026.

Bupati Siak, Afni, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan berbasis kinerja.

“Jika pusat menetapkan WFH hari Jumat, kita mulai dari Rabu. Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan, namun pelaksanaannya dapat disesuaikan oleh masing-masing daerah,” ujar Afni, Selasa (7/4/2026).

Baca :

Ia menegaskan, meskipun bekerja dari rumah, ASN dan Non ASN tetap wajib memenuhi target kinerja, disiplin kerja, serta kehadiran. Yang terpenting, pelayanan publik tidak boleh terganggu.

“WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal seperti biasa,” tegasnya.

Penerapan kebijakan ini dilakukan melalui penyesuaian tugas kedinasan dengan mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan efektivitas pelayanan serta efisiensi biaya operasional perangkat daerah maupun individu pegawai.

Baca :

Dalam surat edaran tersebut, ASN dan Non ASN juga diimbau untuk tidak keluar daerah tanpa penugasan resmi yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas. Kehadiran tetap wajib diisi melalui aplikasi e-gov dengan titik lokasi berada di wilayah Kabupaten Siak, serta tetap menyampaikan laporan produk layanan baik secara daring maupun luring.

Bupati Afni menjelaskan, kebijakan WFH juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung gerakan penghematan energi serta perubahan pola kerja dari Work From Office (WFO) menuju Work From Anywhere (WFA).

“Ini bagian dari transformasi kerja berbasis digital dan efisiensi, sekaligus mendukung penerapan SPBE,” jelasnya.

Baca :

Meski demikian, ia memastikan operasional sarana dan prasarana kantor tetap dibatasi, kecuali untuk kepentingan penjagaan, keamanan, serta pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sejumlah sektor pelayanan publik esensial tetap diwajibkan beroperasi normal, seperti rumah sakit umum daerah, puskesmas, layanan darurat medis, sekolah, perpustakaan daerah, pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, kecamatan, kelurahan, hingga pemerintahan kampung.

Selain itu, layanan di bidang keamanan dan ketertiban, penanggulangan bencana, pendapatan daerah, pengaturan lalu lintas, pengawasan kendaraan over dimension dan over load (ODOL), pelabuhan, penerangan jalan umum, pengelolaan sampah, kebersihan, pertamanan, serta perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, dan sistem penyediaan air bersih juga tetap berjalan sesuai kebutuhan.

Baca :

“Kita pastikan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Tidak boleh ada yang terganggu,” tegas Afni.

Lebih lanjut, ia meminta seluruh perangkat daerah untuk menghitung efisiensi anggaran yang dihasilkan dari penerapan WFH, termasuk penghematan listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, telepon, serta biaya operasional lainnya.

“Saya minta laporan penghematan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas layanan publik,” tutupnya.

Baca :

Kalau mau, saya bisa buatkan versi yang lebih “nendang” lagi (gaya headline media besar) atau dipersingkat untuk portal online .


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Begini Respons Mantan Kepala BGN
Rabu, 3 Juni 2026 | 08:32:35 WIB
pasar
Mulai Besok, Ekspor Batubara Wajib Lapor ke Danantara
Minggu, 31 Mei 2026 | 19:55:18 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
1
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB