Penerapan kebijakan ini dilakukan melalui penyesuaian tugas kedinasan dengan mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan efektivitas pelayanan serta efisiensi biaya operasional perangkat daerah maupun individu pegawai.
Dalam surat edaran tersebut, ASN dan Non ASN juga diimbau untuk tidak keluar daerah tanpa penugasan resmi yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas. Kehadiran tetap wajib diisi melalui aplikasi e-gov dengan titik lokasi berada di wilayah Kabupaten Siak, serta tetap menyampaikan laporan produk layanan baik secara daring maupun luring.
Bupati Afni menjelaskan, kebijakan WFH juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung gerakan penghematan energi serta perubahan pola kerja dari Work From Office (WFO) menuju Work From Anywhere (WFA).
BSP Siap Dukung Normalisasi Kanal untuk Penanganan Banjir di Jalur Siak–Buton
Robi Junipa Terpilih Pimpin BSP, Bupati Siak Sebut Keputusan Berdasarkan Proses Transparan dan Profesional
“Ini bagian dari transformasi kerja berbasis digital dan efisiensi, sekaligus mendukung penerapan SPBE,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan operasional sarana dan prasarana kantor tetap dibatasi, kecuali untuk kepentingan penjagaan, keamanan, serta pelayanan langsung kepada masyarakat.