HOME / Siak

Pemkab Siak Blokir Anggaran Non-Prioritas dan Terapkan WFA Mulai April 2026

Rabu, 11 Maret 2026 | 17:16:00 WIB
Editor : Deslina | Penulis : Infotorial
Pemkab Siak Blokir Anggaran Non-Prioritas dan Terapkan WFA Mulai April 2026 - Pekanbaruexpress
Sekretaris Daerah Siak Mahadar

MEMPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menerapkan kebijakan efisiensi anggaran melalui blokir belanja non-prioritas serta pola kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap berjalan optimal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengatakan kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat Evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Mempura, Rabu (11/3/2026).

Baca :

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait optimalisasi belanja daerah.

Mahadar menjelaskan, blokir anggaran atau self-blocking diterapkan terhadap sejumlah belanja yang dinilai tidak mendesak, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, rapat-rapat, hingga pengadaan kendaraan dinas.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga likuiditas kas daerah sekaligus memprioritaskan pelunasan tunda bayar tahun 2024 dan 2025,” ujar Mahadar.

Baca :

Meski demikian, Pemkab Siak memastikan belanja wajib tidak terdampak kebijakan tersebut. Anggaran untuk pembayaran gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, serta perbaikan infrastruktur jalan tetap berjalan seperti biasa.

Selain efisiensi anggaran, Pemkab Siak juga menyesuaikan pola kerja ASN melalui penerapan WFA yang akan mulai berlaku pada April 2026. Dalam skema ini, hari kerja fisik di kantor dikurangi menjadi empat hari dalam seminggu sebagai upaya efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran pemerintah.

Namun, kebijakan WFA tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik dasar seperti RSUD, Puskesmas, pemadam kebakaran, Satpol PP, serta unit teknis yang menangani perbaikan jalan.

Baca :

Bagi ASN yang menjalankan WFA, absensi tetap dilakukan secara elektronik dan pegawai diwajibkan mematikan seluruh perangkat listrik di ruang kerja masing-masing.
Pemkab Siak juga menyiapkan sanksi tegas bagi perangkat daerah yang melanggar kebijakan tersebut.

Jika terdapat perangkat daerah yang tetap membelanjakan anggaran yang telah diblokir, Bendahara Umum Daerah (BUD) akan menolak penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

“Tagihan tersebut akan menjadi tanggung jawab pribadi pejabat terkait,” tegas Mahadar.

Baca :

Melalui kebijakan ini, Pemkab Siak berharap kondisi fiskal daerah tetap stabil sehingga program pembangunan prioritas bagi masyarakat dapat terus berjalan.
(infotorial)


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Kemenhaj Ingatkan Masyarakat Waspadai Badal Haji Fiktif
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:26:52 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
1
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB