“Langkah ini dilakukan untuk menjaga likuiditas kas daerah sekaligus memprioritaskan pelunasan tunda bayar tahun 2024 dan 2025,” ujar Mahadar.
Meski demikian, Pemkab Siak memastikan belanja wajib tidak terdampak kebijakan tersebut. Anggaran untuk pembayaran gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, serta perbaikan infrastruktur jalan tetap berjalan seperti biasa.
Selain efisiensi anggaran, Pemkab Siak juga menyesuaikan pola kerja ASN melalui penerapan WFA yang akan mulai berlaku pada April 2026. Dalam skema ini, hari kerja fisik di kantor dikurangi menjadi empat hari dalam seminggu sebagai upaya efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran pemerintah.
BSP Siap Dukung Normalisasi Kanal untuk Penanganan Banjir di Jalur Siak–Buton
Robi Junipa Terpilih Pimpin BSP, Bupati Siak Sebut Keputusan Berdasarkan Proses Transparan dan Profesional
Namun, kebijakan WFA tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik dasar seperti RSUD, Puskesmas, pemadam kebakaran, Satpol PP, serta unit teknis yang menangani perbaikan jalan.
Bagi ASN yang menjalankan WFA, absensi tetap dilakukan secara elektronik dan pegawai diwajibkan mematikan seluruh perangkat listrik di ruang kerja masing-masing.
Pemkab Siak juga menyiapkan sanksi tegas bagi perangkat daerah yang melanggar kebijakan tersebut.