Jika terdapat perangkat daerah yang tetap membelanjakan anggaran yang telah diblokir, Bendahara Umum Daerah (BUD) akan menolak penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Tagihan tersebut akan menjadi tanggung jawab pribadi pejabat terkait,” tegas Mahadar.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Siak berharap kondisi fiskal daerah tetap stabil sehingga program pembangunan prioritas bagi masyarakat dapat terus berjalan.
(infotorial)