MEMPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menerapkan kebijakan efisiensi anggaran melalui blokir belanja non-prioritas serta pola kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap berjalan optimal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengatakan kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat Evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Mempura, Rabu (11/3/2026).
BSP Siap Dukung Normalisasi Kanal untuk Penanganan Banjir di Jalur Siak–Buton
Robi Junipa Terpilih Pimpin BSP, Bupati Siak Sebut Keputusan Berdasarkan Proses Transparan dan Profesional
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait optimalisasi belanja daerah.
Mahadar menjelaskan, blokir anggaran atau self-blocking diterapkan terhadap sejumlah belanja yang dinilai tidak mendesak, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, rapat-rapat, hingga pengadaan kendaraan dinas.