PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru terkait kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23).
SPDP tersebut diterima setelah polisi menetapkan seorang pria bernama Raihan Mufazzar (21) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di lingkungan kampus UIN Suska Riau.
Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko membenarkan pihaknya telah menerima dokumen pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian.
12 Gajah Liar Masuk Perkebunan di Rumbai, Tim Gabungan Lakukan Penghalauan
Api Hanguskan 60 Hektare Lahan di Pelalawan, Pemadaman Masih Berlangsung
“SPDP sudah kami terima pada tanggal 3 Maret 2026,” ujar Mey Ziko saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima SPDP tersebut,
kejaksaan langsung menerbitkan surat P-16 sebagai dasar penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.
“Jaksa yang ditunjuk nantinya akan melakukan koordinasi dengan penyidik serta memantau perkembangan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Rupiah Terpukul! Dolar AS Tembus Rp17.600, Ancaman Ekonomi dan PHK Mulai Menghantui
Bupati Siak Jajaki Pendirian UNU Pertama di Riau dan Sekolah Rakyat di Mempura
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aksi penyerangan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati pelaku setelah cintanya ditolak oleh korban.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menyampaikan bahwa pelaku dan korban sebelumnya telah saling mengenal.
Menurutnya, pelaku bahkan diduga telah merencanakan penyerangan tersebut sebelum mendatangi korban di kampus.
Imigrasi Pekanbaru Dorong Pelajar SMKN 2 Jadi Generasi Sadar Hukum dan Anti-TPPO
Tangis Penonton Pecah di “Nonton Duluan” Film 'Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan' di Pekanbaru
“Pelaku datang memang dengan tujuan menyerang korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena cintanya tidak diterima oleh korban,” kata Anggi.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di kampus untuk menunggu jadwal sidang skripsi.
Polisi menyebut pelaku datang dari Bangkinang menuju Pekanbaru dengan membawa dua senjata tajam, yakni kampak dan parang. Namun dalam kejadian tersebut pelaku hanya menggunakan kampak untuk menyerang korban.
Mengenal CNG, Gas yang Digadang Jadi Alternatif LPG di Indonesia
1.071 KPM di Kampar Utara Terima KKS Tahap I 2026, Wabup Misharti Tekankan Bantuan Tepat Sasaran
Akibat serangan itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Korban kemudian dievakuasi oleh petugas keamanan kampus dalam kondisi berlumuran darah sebelum dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku dan korban sempat dekat saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Namun hubungan tersebut tidak berlanjut setelah korban menolak pernyataan cinta pelaku karena telah memiliki kekasih.
Polisi juga menemukan bahwa pelaku telah mempersiapkan senjata yang digunakan dengan mengasah kampak dan parang sebelum berangkat ke Pekanbaru.
Sosialisasi KUHP Baru, BSP Zapin Perkuat Mitigasi Risiko Korporasi
PWI Riau Akan Rayakan Hari Pers dengan Rangkaian Olahraga Persahabatan
Kini tersangka Raihan Mufazzar dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan serta penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku memang menargetkan korban. Karena itu kami menerapkan pasal berlapis terkait percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang direncanakan sebelumnya,” pungkas Anggi.*