Kini tersangka Raihan Mufazzar dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan serta penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku memang menargetkan korban. Karena itu kami menerapkan pasal berlapis terkait percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang direncanakan sebelumnya,” pungkas Anggi.*