|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Apitrajaya | Penulis : Arif
5.Petugas duduk berbaris berjejer kebelakang 10 orang dan saling berhadapan dengan jarak antar petugas 50 cm-1 meter.
6.Petugas menerima kotak yang berisi surat suara yang telah di scan barcode oleh petugas angkut dari kpu dengan pembagian secara merata.
7.Petugas membuka kemasan Surat Suara, memeriksa isi kemasan Surat Suara untuk memastikan kesesuaian jenis Surat Suara dengan penyelenggaraan Pemilihan,
melakukan penyortiran Surat Suara yang baik dan rusak, melipat, menyusun dan mengikat Surat Suara sebanyak 20 (dua puluh) Surat Suara perikatan.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
8.Menyimpan kembali Surat Suara yang baik yang telah diikat ke dalam kardus kemasan Surat Suara semula. Apabila kardus kemasan semula tidak memadai, dapat menggunakan kardus kemasan tambahan.
9.Penyortiran Surat Suara dilakukan dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut:
Surat Suara rusak: