|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Apitrajaya | Penulis : Arif
SOP atau Tata tertib yang harus diikuti oleh petugas Sortir Lipat Hitung:
1.Petugas wajib taat dan patuh sesuai dengan peraturan KPU yakni hadir tepat waktu, mengisi daftar hadir, menggunakan Id card, tertib dan dilarang ribut serta dilarang membawa makanan dan minuman ke area pelipatan surat suara.
2.Sebelum masuk ke lokasi sorliptung petugas pengaman memeriksa petugas yang akan masuk dan hadir 30 menit sebelum jadwal yang ditentukan.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
3.Terhadap petugas yang terlambat tidak dibenarkan untuk memasuki area lokasi sorliptung dan dianggap mengundurkan diri
Petugas bekerja sesuai dengan jadwal serta waktu yang ditentukan yakni mulai pukul 08.00 wib s/d pukul 16.00 wib serta untuk ishoma pukul 12.00 wib s/d pukul 13.00 wib.
4.Jika waktu telah habis, maka dapat dilanjutkan hari berikutnya