HOME / Politik

Sebelum Dimulai Sorlip Surat Suara

Ketua KPU Kampar Berikan Arahan dan Minta Petugas Patuhi SOP

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:43:00 WIB
Editor : Apitrajaya | Penulis : Arif
Ketua KPU Kampar Berikan Arahan dan Minta Petugas Patuhi SOP - Pekanbaruexpress
Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra memantau penyortiran dan pelipatan (sorlip) surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri), Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar (Pilbup) tahun 2024. (Foto: Arif)

SOP atau Tata tertib yang harus diikuti oleh petugas Sortir Lipat Hitung:

1.Petugas wajib taat dan patuh sesuai dengan peraturan KPU yakni hadir tepat waktu, mengisi daftar hadir, menggunakan Id card, tertib dan dilarang ribut serta dilarang membawa makanan dan minuman ke area pelipatan surat suara.

2.Sebelum masuk ke lokasi sorliptung petugas pengaman memeriksa petugas yang akan masuk dan hadir 30 menit sebelum jadwal yang ditentukan.

Baca :

3.Terhadap petugas yang terlambat tidak dibenarkan untuk memasuki area lokasi sorliptung dan dianggap mengundurkan diri  
Petugas bekerja sesuai dengan jadwal serta waktu yang ditentukan yakni mulai pukul 08.00 wib s/d pukul 16.00 wib serta untuk ishoma pukul 12.00 wib s/d pukul 13.00 wib.

4.Jika waktu telah habis, maka dapat dilanjutkan hari berikutnya


Pilihan Editor
Berita Lainnya
kampar
Perbaikan Infrastruktur Jalan Jadi Perhatian Pemda Kampar
Minggu, 7 Juni 2026 | 23:32:03 WIB
nusantara
Rupiah Sempat Tembus Rp18.000, Pemerintah Yakin Akan Kembali Menguat
Minggu, 7 Juni 2026 | 20:22:00 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
2
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB