JAKARTA -- Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemotongan gaji itu akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Namun katanya, potongan gaji tambahan untuk program pensiun ini tak akan diwajibkan untuk semua pekerja. Ia mengatakan potongan hanya akan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji dengan jumlah tertentu.
Saat ini, ia mengatakan pemerintah masih menggodok aturan dan batas gaji pekerja yang akan diwajibkan mengikuti program anyar tersebut.
Pemerintah Targetkan Pembenahan Program MBG Rampung Sebulah
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun
"Jadi, isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan, pendapatan berapa yang kena wajib (program pensiun baru) itu belum ada. Karena peraturan pemerintahnya itu belum diterbitkan," katanya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Youtube OJK, Jumat (6/9).
Ogi baru menekankan ketentuan ini merupakan amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4).
Ia mengatakan OJK nantinya akan bertindak sebagai pengawas dalam harmonisasi seluruh program pensiunan. Kendati demikian, Ogi lagi-lagi menegaskan ketentuan lebih lanjut masih harus menunggu PP dan persetujuan DPR RI.
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun
Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Ambulans di Tol Pekanbaru-Dumai
"Jadi, kami masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun. Kita menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan PP terkait hal tersebut. Jadi, kami belum bisa tindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan," tegas Ogi.
Ide kelahiran program pensiun wajib baru adalah meningkatkan manfaat uang pensiunan yang didapat. Ogi mencatat para pensiunan selama ini hanya menerima manfaat dana pensiun sekitar 10 persen-15 persen dari gaji terakhir mereka.
Sedangkan standar dari International Labour Organization (ILO) jauh lebih tinggi, yakni mencapai 40 persen. Oleh karena itu, UU PPSK memberikan ruang bagi pemerintah agar 'dapat' membuat program pensiun wajib yang baru.
Prabowo Resmikan Kepala BGN Baru, Said Iqbal Masuk Lingkaran Istana
12 Gajah Liar Masuk Perkebunan di Rumbai, Tim Gabungan Lakukan Penghalauan
Pada Februari 2024 lalu, Ogi mengatakan bakal ada empat PP yang dibuat untuk menjalankan amanah UU PPSK. Ini mencakup asuransi wajib, program penjaminan polis, harmonisasi program pensiun, dan pengelolaan asset liability program pensiun khususnya untuk cut loss.
Ia mengatakan beleid itu kemungkinan terbit pada 12 Januari 2025. Barulah OJK akan menindaklanjuti aturan tersebut.
Sumber:CNNindonsia
Api Hanguskan 60 Hektare Lahan di Pelalawan, Pemadaman Masih Berlangsung
Razia Narkoba di THM Pekanbaru, 13 Orang Positif Termasuk Selebgram dan Anak Pejabat
(skt/agt)