HOME / Nusantara

UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun

Selasa, 9 Juni 2026 | 15:20:00 WIB
Editor : Putrajaya | Penulis : Rea
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun - Pekanbaruexpress
Barisan perwira tinggi Polri saat mengikuti kegiatan resmi. Revisi UU Polri yang baru disahkan mengatur usia pensiun perwira hingga 60 tahun, sementara perwira tinggi bintang empat dapat memperoleh perpanjangan masa jabatan sesuai kebutuhan dan keputusan Presiden.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan terbaru, masa dinas personel kepolisian diperpanjang dibanding ketentuan sebelumnya.

Pengesahan revisi UU Polri dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kemudian mengetuk palu sebagai tanda disahkannya regulasi tersebut menjadi undang-undang.

Baca :

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pengaturan usia pensiun menjadi salah satu dari tujuh pokok pembahasan utama dalam revisi UU Polri. Berdasarkan ketentuan baru, usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan hingga 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi dapat bertugas sampai usia 60 tahun.

Dengan aturan tersebut, perwira tinggi Polri yang berpeluang menduduki jabatan Kapolri juga memiliki kesempatan berdinas lebih lama. Selain itu, bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa tugas masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi melalui kewenangan Presiden.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Pemerintah Targetkan Pembenahan Program MBG Rampung Sebulah
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:19:06 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB