|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Adlis Pitrajaya
JAKARTA – Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, melalui salah satu pengurusnya, H. Helmi Burman, secara resmi melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, mantan Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, dan beberapa rekan lainnya ke Bareskrim Mabes Polri pada akhir pekan lalu. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Selama dua hari pekan lalu, Helmi Burman diperiksa oleh polisi sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri.
Laporan ini dilengkapi dengan sejumlah alat bukti, yang sebagian besar merupakan hasil pemeriksaan dari DK PWI. Bukti-bukti tersebut meliputi surat-surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang sebesar Rp504.000.000 yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN, serta bukti-bukti transfer uang dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang diduga sebagai fee atau komisi hasil kerja sama PWI dengan Forum Humas BUMN atas nama Syarif Hidayat.
Skandal Rp69 Miliar! 11 Pejabat Kemenaker hingga Immanuel Ebenezer Terseret KPK
Skandal Perjalanan Dinas DPRD Riau: Potensi Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah
Laporan yang diajukan oleh Helmi Burman tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Dalam surat tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, 374, dan 378 KUHP.
“Menurut perwira penyidik di Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” jelas Helmi Burman, yang pernah menjabat dua periode sebagai Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau, Rabu (14/8/2024).
Ancaman hukuman untuk Pasal 372 adalah empat tahun penjara, sementara ancaman hukuman untuk Pasal 374 adalah lima tahun penjara, dan ancaman hukuman untuk Pasal 378 adalah empat tahun penjara.
28 Ribu Rekening Diblokir, PPATK Ungkap Skandal Jual Beli Rekening Judi
Skandal Korupsi Flyover SKA, Eks Gubri Andi Rachman Diperiksa KPK
“Kami sebenarnya tidak berniat untuk memasukkan HCB, SI, dan rekan-rekan mereka ke penjara. Kami hanya ingin membuktikan bahwa mereka telah melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI serta melanggar PD PRT PWI, sebagaimana telah diputuskan oleh Dewan Kehormatan PWI. Namun, jika akhirnya putusan pengadilan kelak menyatakan mereka bersalah dan harus masuk penjara, itu adalah risiko yang harus mereka tanggung,” ujar Helmi dengan santai.
Surat laporan polisi tersebut diperlukan oleh Helmi Burman dan pengurus DK PWI Pusat lainnya sebagai tambahan alat bukti dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Perlu diketahui, saat ini gugatan perdata dengan nomor: 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah sejak 7 Juli 2024 telah memasuki tahap persidangan di PN Jakarta Pusat. Dalam tuntutan gugatannya, Sayid Iskandarsyah meminta ganti rugi sebesar lebih dari Rp101 miliar karena merasa dirugikan oleh keputusan DK PWI Pusat.
KPK Mulai Telusuri Infomasi Dugaan Skandal Investasi Telkomsel ke GoTo
KPK Kantongi Bukti Dugaan Menag Terlibat Skandal Jual Beli Jabatan
“Hampir 80 tahun sejak pendirian PWI, belum pernah DK PWI digugat di pengadilan. Ini adalah yang pertama kali dalam sejarah Indonesia, DK PWI digugat dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp101 miliar oleh Sayid Iskandarsyah. Silakan menilai sendiri perilaku wartawan yang merupakan bekas anggota PWI ini,” tutup Helmi. *