|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Adlis Pitrajaya
Ancaman hukuman untuk Pasal 372 adalah empat tahun penjara, sementara ancaman hukuman untuk Pasal 374 adalah lima tahun penjara, dan ancaman hukuman untuk Pasal 378 adalah empat tahun penjara.
“Kami sebenarnya tidak berniat untuk memasukkan HCB, SI, dan rekan-rekan mereka ke penjara. Kami hanya ingin membuktikan bahwa mereka telah melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI serta melanggar PD PRT PWI, sebagaimana telah diputuskan oleh Dewan Kehormatan PWI. Namun, jika akhirnya putusan pengadilan kelak menyatakan mereka bersalah dan harus masuk penjara, itu adalah risiko yang harus mereka tanggung,” ujar Helmi dengan santai.
Surat laporan polisi tersebut diperlukan oleh Helmi Burman dan pengurus DK PWI Pusat lainnya sebagai tambahan alat bukti dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Skandal Rp69 Miliar! 11 Pejabat Kemenaker hingga Immanuel Ebenezer Terseret KPK
Skandal Perjalanan Dinas DPRD Riau: Potensi Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah
Perlu diketahui, saat ini gugatan perdata dengan nomor: 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah sejak 7 Juli 2024 telah memasuki tahap persidangan di PN Jakarta Pusat. Dalam tuntutan gugatannya, Sayid Iskandarsyah meminta ganti rugi sebesar lebih dari Rp101 miliar karena merasa dirugikan oleh keputusan DK PWI Pusat.
“Hampir 80 tahun sejak pendirian PWI, belum pernah DK PWI digugat di pengadilan. Ini adalah yang pertama kali dalam sejarah Indonesia, DK PWI digugat dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp101 miliar oleh Sayid Iskandarsyah. Silakan menilai sendiri perilaku wartawan yang merupakan bekas anggota PWI ini,” tutup Helmi. *