Saat ini seorang supir dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau, untuk diproses lebih lanjut.*
Supir yang menjadi tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal tersebut, tersangka diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak 2.500.000.000,00.
Perbaikan Infrastruktur Jalan Jadi Perhatian Pemda Kampar
Rupiah Sempat Tembus Rp18.000, Pemerintah Yakin Akan Kembali Menguat
“Kasusnya masih dikembangkan untuk menangkap para DPO dan mengetahui asal kayu tersebut,” tandasnya.*