|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau saat ini tengah menginventarisir jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah perusahaan.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat mengatakan, inventarisir ini penting dilakukan. Karena hal ini menyangkut pembayaran retribusi Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) tenaga kerja asing.
"Saat ini, kami sedang menginventarisir jumlah TKA yang ada di sejumlah perusahaan yang ada di Riau. Karena ini akan mempengaruhi jumlah retribusi DDKP TKA yang akan diterima daerah," kata Boby, Senin (26/2/2024).
BMG Perkirakan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah di Riau
BMG Perkirakan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah di Riau
Boby menjelaskan, setiap perusahaan yang menggunakan TKA, wajib membayar retribusi DKP TKA.
"Retribusi DKP-TKA yang dibayar oleh perusahaan ini nantinya akan masuk ke kas daerah," ujarnya.
Bahkan, lanjut Boby, penerimaan retribusi DKP-TKA ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023. Kemudian Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 560/SE/13881 tertanggal 13 Oktober 2023.
Jejak Pengabdian Hawk 109/209 di Riau Berlanjut ke Pontianak
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
"Karena itu, kami mengharapkan perusahaan dapat melaporkan jumlah TKA yang dipekerjakan. Data TKA ini, tentu harus sinkron dengan fakta di lapangan," tegasnya.
"Sejauh ini kita juga telah melakukan pengawasan TKA di perusahaan minyak dan gas (Migas), perkebunan, kehutanan dan lainnya. Di antaranya, PT PHR, PT RAPP dan lainnya," tandasnya.*