HOME / Pekanbaru

Diklaim Izin kedaluwarsa, Satpol PP Ingatkan Pemilik Tiang Reklame Jumbo untuk Perbaharui

Selasa, 16 Januari 2024 | 19:49:09 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/AP
Diklaim Izin kedaluwarsa, Satpol PP Ingatkan  Pemilik Tiang Reklame Jumbo untuk Perbaharui - Pekanbaruexpress
Ilustrasi: Tiang reklame jumbo di Pekanbaru. (int)

Berdasarkan data yang diterima, menurut Zoel, sapaan akrabnya, ada sekitar 20 tiang reklame berukuran raksasa atau jumbo yang izinnya sudah kedaluwarsa. Mengingat pembongkaran tiang reklame membutuhkan anggaran, Satpol PP bakal melakukan penertiban dengan skala prioritas.

"Karena kalau kita potong semua, anggarannya banyak juga. Jadi kita akan lihat mana yang mengganggu kenyamanan masyarakat, posisinya membahayakan, ini prioritas untuk kita lakukan penertiban," tutupnya. 


Pilihan Editor
Berita Lainnya
kampar
Perbaikan Infrastruktur Jalan Jadi Perhatian Pemda Kampar
Minggu, 7 Juni 2026 | 23:32:03 WIB
nusantara
Rupiah Sempat Tembus Rp18.000, Pemerintah Yakin Akan Kembali Menguat
Minggu, 7 Juni 2026 | 20:22:00 WIB
Koneksi database gagal