HOME / Pekanbaru

Diklaim Izin kedaluwarsa, Satpol PP Ingatkan Pemilik Tiang Reklame Jumbo untuk Perbaharui

Selasa, 16 Januari 2024 | 19:49:09 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/AP
Diklaim Izin kedaluwarsa, Satpol PP Ingatkan  Pemilik Tiang Reklame Jumbo untuk Perbaharui - Pekanbaruexpress
Ilustrasi: Tiang reklame jumbo di Pekanbaru. (int)

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, meminta pemilik tiang reklame untuk memperbarui izin yang sudah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa.

"Rata-rata tiang reklame di Pekanbaru izinnya sudah kadaluarsa. Untuk itu, kita minta agar diurus kembali," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP M.Si, Selasa (16/1).

Ia menyampaikan, bagi pemilik yang tidak memperbarui izin maka pihaknya akan melakukan penertiban dengan cara membongkar tiang reklame bersangkutan.

Baca :

"Jadi, nanti kita akan melakukan penertiban apabila izin ini tidak mereka (pemilik) urus kembali," tegas Zulfahmi.

"Di 2024 ini kita memang tidak memiliki anggaran yang banyak, tetapi bisa untuk melakukan penertiban guna memberikan efek jera kepada pemilik tiang reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah kadaluarsa," ulasnya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
kampar
Perbaikan Infrastruktur Jalan Jadi Perhatian Pemda Kampar
Minggu, 7 Juni 2026 | 23:32:03 WIB
nusantara
Rupiah Sempat Tembus Rp18.000, Pemerintah Yakin Akan Kembali Menguat
Minggu, 7 Juni 2026 | 20:22:00 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
2
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB