|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
Sementara itu, untuk mendapatkan kemasan karung beras premium pelaku mendapatkannya dari pengepul karung bekas di Pekanbaru.
"RS ini mengaku sudah empat kali memesan beras Bulog SPHP ukuran 5 kg dari Provinsi Sumatera Barat. Totalnya 1.600 karung atau 8.000 Kg. Sedangkan AI sudah mengoplos 1000 kg ditotal keseluruhan keduanya mengoplos 18 ton beras Bulog dikemas ke karung beras premium," jelas Kapolda.
Untuk harga jual beras premium yang dioplos kedua pelaku dijual kembali dengan harga Rp14 ribu hingga Rp15 ribu. "Keduanya mengaku penjualan beras oplosan ini sudah dilakukan beberapa bulan, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara," tegas Kapolda.
Riau Jadi Simpul Utama Tol Trans Sumatera, Tiga Ruas Masuk PSN Pemerintahan Prabowo
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelanggaran pasal ini diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling Rp2 miliar," tegas Irjen Iqbal.